Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?

Halo Kawan,

Beberapa waktu lalu aku mengikuti kelas webinar Read Aloud Indonesia (19/08) yang membahas Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta dengan pembicara Pak Ari Juliano Gema Staf Ahli Menparekraf Kemenparekraf RI.

Saat ini internet dan medsos memanjakan penggunanya. Banyak hal yang bisa kita tunjukkan di media sosial mulai dari hobi, bisnis hingga bakat kita. Termasuk kesukaan kita pada buku anak dan mendongeng.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?
Membaca nyaring itu seru (Foto: Pixabay.com)

Nah, di masa pandemi ini situasi belajar di rumah dan belajar secara daring telah memunculkan banyak ide dalam melakukan read aloud. Banyak yang berbagi cerita tentang membacakan nyaring   melalui media sosial, webinar, dan media lainnya dengan berbagai kreativitas.

Beberapa kali juga aku dicolek oleh para pegiat Read Aloud atau teman pendongeng yang membacakan buku anak karyaku yang berjudul Rambut Panjang Alika di Instagram atau Youtube.

Buku adalah salah satu dari tiga unsur yang harus ada ketika membacakan nyaring untuk anak. Selain pihak yang membacakan dan anak yang dibacakan. Jadi, buku berperan penting dalam proses read aloud atau membacakan nyaring ya.  

Kegiatan membaca nyaring di media sosial ini menarik dan seru lho. Anak-anak menjadi terhibur. Buku kita juga semakin dikenal pembaca karena dipromosikan di media sosial. Tapi, kegiatan membacakan nyaring dan mendongeng ini ternyata dianggap ada sisi negatifnya, karena berkaitan dengan hak cipta. Timbul pertanyaan: bolehkah membaca nyaring di media sosial? Jika ya, bagaimana prosedurnya?

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?

Nah, karena itulah pengurus Komunitas Read Aloud Indonesia mengadakan webinar dan mengundang pembicara dari Kemenkraf yaitu Pak Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menparekraf. Acara dihadiri oleh anggota Read Aloud indonesia, penikmat buku anak, pihak penerbit hingga penulis buku anak. Acaranya meriah! 

Komunitas Read Aloud Indonesia adalah komunitas membaca nyaring yang telah memiliki 46 jaringan di seluruh Indonesia, dan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membacakan buku kepada anak-anak.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?
Bukuku yang sering dibacakan nyaring (Foto: Mizan)

Menurut Pak Ari ada beberapa hal yang berkaitan dengan hak cipta sebuah karya. Agar mudah dipahami ia membuat skema Pizza HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dibagi menjadi lima bagian yaitu Identitas, Bentuk, Fungsi, Informasi dan Konten. Dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh penciptanya.

IDENTITAS berupa tanda atau nama, susunan huruf, angka, suara atau hologram, atau bentuk dua/tiga dimensi, dapat dilindungi sebagai merek. KONTEN berupa karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan dapat dilindungi sebagai hak cipta. Di dalam ini termasuk produk buku, film, lagu dan banyak lagi. 

BENTUK dalam pola dua/tiga dimensi yang memiliki nilai kebaruan dan kesan estetis, untuk menghasilkan produk, dapat dilindungi sebagai desain industri. FUNGSI pada suatu karya berupa produk atau proses, untuk memberikan solusi teknis terhadap suatu masalah, dapat dilindungi sebagai paten.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?

Dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh penciptanya. Misalnya sebuah produk gaun yang dibuat oleh desainer, nama produk/ perusahaan dapat dilindungi, ada Merek. Jika bahan pakaian dibuat dengan teknologi khusus dapat dilindungi, maka ada patennya. Desain pakaian dapat dilindungi, Desain Industri. Motif pakaian dapat dilindungi dengan hak cipta, jika ada metode khusus dalam membuat pakaian yang dirahasiakan dapat dilindungi, Rahasia Dagang.

Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Buku adalah produk yang memiliki hak cipta pada penulis dan hak menerbitkan dan menjualnya ada pada penerbit. Karena itulah ada sejumlah aturan yang mengatur penggunaan buku.

Menurut Pak Ari, tidak melanggar hukum jika misalnya kita membacakan buku dan memuatnya di Youtube, atau mengcover sebuah lagu dari penyanyi dan mengunggahnya di media sosial tanpa ada kepentingan komersial. Tapi yang menjadi masalah apabila video pembacaan buku dan cover lagu ini dimonetize dan pelaku mendapatkan uang dari sana.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?


Kebiasaan saat ini para pendongeng atau pegiat literasi mengunggah atau membacakan isi satu buku secara full melalui media sosial seperti Instagram dan Youtube. Maka ada kekhawatiran kalau buku sudah dibacakan dan diposting seluruhnya di media sosial maka akan merugikan penulis dan penerbitnya. Ya, seluruh isi bukunya ada di Youtube dan IG TV jadi kenapa mesti membeli bukunya lagi? itulah salah satu kekhawatiran dari insan perbukuan.

Minta Izin Dulu Pada Penerbit

Menurut Pak Ari, kekhawatiran itu wajar. Dan memang ada UU yang mengatur bagaimana produk termasuk buku digunakan. Jalan keluarnya bagaimana ya agar pegiat literasi bisa menjalankan kegiatannya dengan nyaman?

Sebelum membacakan sebuah buku cerita di media sosial sebaiknya pegiat literasi meminta izin secara tertulis kepada penerbit selaku pihak yang memegang hak untuk menerbitkan buku tersebut karena jika tetap ingin memposting video tanpa izin dan suatu hari nanti penerbit atau penulis keberatan, maka tak ada jalan lain pengunggah harus langsung menurunkan video tersebut.

Jika selama kegiatan membacakan nyaring seluruh isi buku yang kalian lakukan ini aman-aman saja, mungkin karena penulisnya atau penerbitnya tak melaporkan hal itu. Jika mereka melapor, kita bisa dikenai sanksi pidana karena melanggar hak cipta. Huhu, seram kan?

Sayangnya, tiap penerbit berbeda dalam menyikapi hal ini dan membingungkan para pegiat read aloud. Ada penerbit yang harus izin tertulis, ada yang mengizinkan membacakan satu seri secara full karena buku tersebut ada 25 seri seperti Halo Balita. Ada pula penerbit yang mengizinkan tanpa harus dihubungi dengan beberapa syarat tertentu. Aturan halaman yang bisa dibacakan juga berbeda-beda tergantung kebijakan penerbit. Jadi, demi kenyamanan dan keaman bersama sebaiknya meminta izin tertulis lebih dahulu ya. Daripada kena perkara kemudian hari?

Sebaiknya video yang diposting pun bukan untuk tujuan mendapatkan laba misalnya diunggah di akun youtube yang sudah dimonetize. Oh iya, aturan ini khusus untuk kegiatan membacakan nyaring yang diunggah ke media sosial ya! 

Kalau kegiatan membacakan nyaring di kalangan terbatas dan tak diunggah ke media sosial sih, tak masalah. Misalnya nih, dalam suatu acara mendongeng di sekolah kita mau bacakan nyaring sebuah buku cerita kepada anak-anak, ya bacakan saja. Tak perlu minta izin kepada penulis dan penerbit. Dengan catatan, proses membacakannya tak perlu diunggah ke media sosial.

Agar lebih aman lagi, para pegiat literasi bisa menggunakan buku-buku anak yang bebas penggunaannya (common creative)  seperti cerita-cerita di aplikasi Lets Read atau buku-buku cerita anak yang lolos Program Gerakan Literasi Nasional yang dimuat di website Kemdikbud. Semua cerita di platform tersebut bebas digunakan tanpa perlu izin dari penerbit dan penulisnya.

Alhamdulillah, berkat acara webinar ini kita jadi mendapat pencerahan dan tak ada lagi keraguan dan kekhawatiran saat berkegiatan membacakan nyaring. Terima kasih atas acaranya yang bergizi ya Komunitas Read Aloud Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaat ya! Selamat membacakan nyaring!

Posting Komentar

27 Komentar

  1. Wah baru tahu tentang HAKI untuk kegiatan membaca buku pada anak-anak. Memang konsekwensi dan membacakan di emdia sosial bahwa pada akhirmya bisa ada unsur komersil.
    Dan syukurlah ada buku-buku yang lebih bebas di baca.
    Lebih baik lagi kalau kreatif membuat buku sendiri.
    Thanks mbak, postingannya bermanfaat

    BalasHapus
  2. Iya ya, kalau sudah buku cetak yang ditampilkan untuk kepentiang cuan, wajib ijin penerbit dan penulisnya nih. Soalnya secara nggak langsung mereka dirugikan. Tapi sepertinya youtuber atau influencer indonesia belum banyak yang tahu tentang hukum royalti nih, Mba perlu banget di share, biar ga salah langkah.

    BalasHapus
  3. Bermanfaat sekali infonya kak, bagi yg pengguna media atau tepatnya parah konten kreator harus lebih tau dgn hal ini, krn tdk menutup kemungkinan ada kejadian menciplak karya orang dgn bebas tanpa ada permintaan sebelumnya. Tpi klu ada buku-buku anak yang lebih bebas dibaca tak hak cipta mungkin ini sangat membantu sekali bagi pembaca.

    BalasHapus
  4. Tetnyata gak bisa sembaramgan ya mba..kudu ada izin walau kita bacanya dengan menyebut judul dan pengarang secara gambalang..tetap butuh izin ya..

    Emang kalo gak lingin ribet ..ya pilih buku2 yg..kemendikbud itu..tohbtetap banyak jebisnya dan pesan apa yg disampaikan..

    BalasHapus
  5. Beberapa bulan lalu aku juga mengkritisi isu hak cipta ini mam. Aku juga menuangkannya di dalam artikel. Akupun merupakan story teller. Dan sebelum aku membacakan sebuah buku, biasanya aku minta ijin dulu. Alhamdulillah ada beberapa penerbit yang nembus. Kalau ngga direspon, aku memilih tidak membaca bukunya. Resikonya serius karena bisa masuk ranah pidana.

    BalasHapus
  6. Yang jadi masalah karena membacanya di medsos, ya. Berarti harus seizin penerbit dan tidak untuk kepentingan komersial. Agak berat juga, sih

    BalasHapus
  7. Edukasi semacam ini harus makin luas. Saya saja baru tahu kalau membaca nyaring di sosmed masuk hak cipta.
    Saya juga suka baca dongeng buat anak-anak sebelum tidur, saat mereka balita. Tapi saat itu nggak pernah diupload ke sosmed.

    BalasHapus
  8. Baru tahu kalo membacakan buku dengan nyaring dan diunggah ke media sosial harus ijin dulu ke penulis atau penerbitnya. Tapi kalo bukan untuk tujuan komersil nggak perlu ijin ya mb Dew

    BalasHapus
  9. Oh, begituuuu. Ternyata ada HAKI membacakan buku cerita buat anak2 ya mbak. Paling enak sih buku2 yang bebas boleh kita apakan lah, baik dibaca dalam hati maupun nyaring. Terkadang ada juga bacain cerita dari buku misalkan di acara2 anak2 di sekolah atau event tertentu. Bingung juga sih ya hihihi :D

    BalasHapus
  10. Nah ini yang harus semakin disosialisasikan. Masih banyak yang belum tau pentingnya hak cipta. Ketika membuat konten juga harus tau batasannya

    BalasHapus
  11. Mbak Dew, aku punya teman hobi baca buku nyaring, dan pernah lihat dia beberapa kali baca buku sambil direkam dan diupload di channelnya. Bahkan aku pernah komen suka dengan kegiatannya itu. Terima kasih sudah infokan tentang dampak dan cara agar tak kena sanksi, bakal kuberitahukan ke temenku agar lain kali hati2.

    BalasHapus
  12. Ini yang selama ini belum aku dapat jawabannya, untunglah di sini ketemu infonya, emang baiknya izin dulu ya ke penerbit

    BalasHapus
  13. Aku tuh jadi senang loh membacakan cerita untuk anakku secara nyaring, efek waktu itu pernah ikut webinar tentang manfaat membacakan nyaring cerita untuk anak.

    BalasHapus
  14. Wah, ternyata ada undang2 hak ciptanya juga ya membacakan nyaring ini. Ya memang sih, kalau dibacakan semua isi bukunya dan utk keperluan monetize, kasihan si penulisnya

    BalasHapus
  15. Wah iya ya, baru kepikiran nih soal minta izin ini. Aku tadinya mikirnya, toh dengan dibacakan dengan nyaring, apalagi di media sosial, si penulis dan penerbit bakal seneng. Itung-itung promosi gratis. Tapi iya juga ya, apa pun itu kudu minta izin. Kalopun misalnya nanti ada kompensasi yang harus dikeluarkan. Misalnya di acara komersil. Daripada urusannya di belakang ya. Toh kalo pun keberatan karena harus bayar kompensasi, bisa milih untuk mengganti dengan buku lain. Tentunya setelah minta izin juga.

    BalasHapus
  16. Padahal loh, cover lagu, baca byaring, diupload di YouTube yaa kebanyakan dimonetize... Dan aku jadi tahu,itu melanggar hak cipta. Kalau dipikir2, iya sih udah dibacakan, udah tahu isinya, kenapa beli... Jelas bgt merugikan penulis dan penerbit

    BalasHapus
  17. Membaca nyaring buku cerita yang di share di sosial media yang kena hak cipta ya mbak, kayak nyanyi lagunya siapa gitu ya. JAdi kita mesti ngerti ya mana buku cerita anak yang bebas dibacakan nyaring di sosial media dan mana yang mesti bayar hak ciptanya

    BalasHapus
  18. Kadang aku juga mikir gini sih mba. Wah aku ada satu buku sempat Kuba akan nyaring, tapi youtube ku belum dimonetisasi. Aku mau share info ini ah ke temen2 pegiat read aloud

    BalasHapus
  19. Aku dulu sempat mikir yang sama sih mbak. Apa ga jadi bikin orang malas beli bukunya, toh isinya udah pada tahu dari youtube. Tapi aq baru sadar setelah baca artikel ini bahwa harusnya bisa izin dulu ke penerbit. So far aku pernah baca 1 buku dg read aloud juga. Tapi youtube ku belum dimonetisasi sih

    BalasHapus
  20. Alhamdulillah jadi mendapat pencerahan juga dari artikel ini mbak dedew. Ternyata membaca buku seorang penulis harus ada aturannya juga ya, karena terkait HAKI. Good banget ini. Semoga kesejahteraan penulis akan semaki meningkat dengan adanya HAKI ini, karena tanpa aturan yang jelas, nasib penulis pun akan tidak jelas pula.

    BalasHapus
  21. Oh, ternyata ada adab yang tetap harus dijaga ketika ingin read aloud yaa..
    Masalah hak cipta.
    Ini kemarin gak kepikiran, tapi sudah bikin podcast channel untuk review buku. Kalau review, tidak membacakannya, mungkin gak apa-apa yaa..kak Dew?

    BalasHapus
  22. Waah iya ya, malah baru kepikiran loh kalau membacakan buku trus diunggah ke medsos itu ternyata ada unsur hak cipta juga di dalamnya. Harus lebih berhati2 lagi nih ketika memutuskan untuk melaksanakan kegiatan ini. Lebih baik minta ijin dulu pada penerbitnya agar tidak terkena jerat pidana di kemudian hari.

    BalasHapus
  23. Trims banget nih infonya...sama dengan karya lainnya ya...buku pun meski akan dibacakan di medsos sebaiknya emmang meinta ijin dulu ya ke penerbit/penulis... Tapi kalau mau nggak ribet ya tinggal pilih yang memang udah bebas untuk digunakan

    BalasHapus
  24. Nah ini penting banget harus dishare. Aku sering nemu buku yang dibaca nyaring gini. Jadi inget pas ke orchard Library di Singapore itu ada ruangan khusus untuk buku audio jadi dibacain gitu mak dan itu resmi berizin

    BalasHapus
  25. Saya baru saja membuat channel di YouTube isinya video membaca nyaring. Namun tujuan saya bukan untuk di komersilkan atau u tuk mendapatkan adsense, tp untuk menebar manfaat saja dan kenang2an untuk anak cucu saya nanti. Apakah saya masih harus ijin k penerbit ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya izin Kak ke penerbit, bisa hubungi via email atau akun media sosial mereka biasanya cepat direspon. Lebih aman lagi pakai saja buku-buku yang bebas digunakan seperti buku anak dari Lets Read atau buku proyek GLN Kemdikbud RI ya semoga lancar ya kegiatannya!

      Hapus
  26. Anonim08 April

    Bagaimana kalau misalnya saya mau membacakan novel terjemahan full satu buku? Saya berencana upload audionovel di chanel youtube saya. Tapi channel saya belum dimonetize.

    BalasHapus