Halo Kawan,

Beberapa waktu lalu aku mengikuti kelas webinar Read Aloud Indonesia (19/08) yang membahas Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta dengan pembicara Pak Ari Juliano Gema Staf Ahli Menparekraf Kemenparekraf RI.

Saat ini internet dan medsos memanjakan penggunanya. Banyak hal yang bisa kita tunjukkan di media sosial mulai dari hobi, bisnis hingga bakat kita. Termasuk kesukaan kita pada buku anak dan mendongeng.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?
Membaca nyaring itu seru (Foto: Pixabay.com)

Nah, di masa pandemi ini situasi belajar di rumah dan belajar secara daring telah memunculkan banyak ide dalam melakukan read aloud. Banyak yang berbagi cerita tentang membacakan nyaring   melalui media sosial, webinar, dan media lainnya dengan berbagai kreativitas.

Beberapa kali juga aku dicolek oleh para pegiat Read Aloud atau teman pendongeng yang membacakan buku anak karyaku yang berjudul Rambut Panjang Alika di Instagram atau Youtube.

Buku adalah salah satu dari tiga unsur yang harus ada ketika membacakan nyaring untuk anak. Selain pihak yang membacakan dan anak yang dibacakan. Jadi, buku berperan penting dalam proses read aloud atau membacakan nyaring ya.  

Kegiatan membaca nyaring di media sosial ini menarik dan seru lho. Anak-anak menjadi terhibur. Buku kita juga semakin dikenal pembaca karena dipromosikan di media sosial. Tapi, kegiatan membacakan nyaring dan mendongeng ini ternyata dianggap ada sisi negatifnya, karena berkaitan dengan hak cipta. Timbul pertanyaan: bolehkah membaca nyaring di media sosial? Jika ya, bagaimana prosedurnya?

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?

Nah, karena itulah pengurus Komunitas Read Aloud Indonesia mengadakan webinar dan mengundang pembicara dari Kemenkraf yaitu Pak Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menparekraf. Acara dihadiri oleh anggota Read Aloud indonesia, penikmat buku anak, pihak penerbit hingga penulis buku anak. Acaranya meriah! 

Komunitas Read Aloud Indonesia adalah komunitas membaca nyaring yang telah memiliki 46 jaringan di seluruh Indonesia, dan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membacakan buku kepada anak-anak.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?
Bukuku yang sering dibacakan nyaring (Foto: Mizan)

Menurut Pak Ari ada beberapa hal yang berkaitan dengan hak cipta sebuah karya. Agar mudah dipahami ia membuat skema Pizza HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dibagi menjadi lima bagian yaitu Identitas, Bentuk, Fungsi, Informasi dan Konten. Dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh penciptanya.

IDENTITAS berupa tanda atau nama, susunan huruf, angka, suara atau hologram, atau bentuk dua/tiga dimensi, dapat dilindungi sebagai merek. KONTEN berupa karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan dapat dilindungi sebagai hak cipta. Di dalam ini termasuk produk buku, film, lagu dan banyak lagi. 

BENTUK dalam pola dua/tiga dimensi yang memiliki nilai kebaruan dan kesan estetis, untuk menghasilkan produk, dapat dilindungi sebagai desain industri. FUNGSI pada suatu karya berupa produk atau proses, untuk memberikan solusi teknis terhadap suatu masalah, dapat dilindungi sebagai paten.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?

Dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh penciptanya. Misalnya sebuah produk gaun yang dibuat oleh desainer, nama produk/ perusahaan dapat dilindungi, ada Merek. Jika bahan pakaian dibuat dengan teknologi khusus dapat dilindungi, maka ada patennya. Desain pakaian dapat dilindungi, Desain Industri. Motif pakaian dapat dilindungi dengan hak cipta, jika ada metode khusus dalam membuat pakaian yang dirahasiakan dapat dilindungi, Rahasia Dagang.

Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Buku adalah produk yang memiliki hak cipta pada penulis dan hak menerbitkan dan menjualnya ada pada penerbit. Karena itulah ada sejumlah aturan yang mengatur penggunaan buku.

Menurut Pak Ari, tidak melanggar hukum jika misalnya kita membacakan buku dan memuatnya di Youtube, atau mengcover sebuah lagu dari penyanyi dan mengunggahnya di media sosial tanpa ada kepentingan komersial. Tapi yang menjadi masalah apabila video pembacaan buku dan cover lagu ini dimonetize dan pelaku mendapatkan uang dari sana.

Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta, Bagaimana Aturannya?


Kebiasaan saat ini para pendongeng atau pegiat literasi mengunggah atau membacakan isi satu buku secara full melalui media sosial seperti Instagram dan Youtube. Maka ada kekhawatiran kalau buku sudah dibacakan dan diposting seluruhnya di media sosial maka akan merugikan penulis dan penerbitnya. Ya, seluruh isi bukunya ada di Youtube dan IG TV jadi kenapa mesti membeli bukunya lagi? itulah salah satu kekhawatiran dari insan perbukuan.

Minta Izin Dulu Pada Penerbit

Menurut Pak Ari, kekhawatiran itu wajar. Dan memang ada UU yang mengatur bagaimana produk termasuk buku digunakan. Jalan keluarnya bagaimana ya agar pegiat literasi bisa menjalankan kegiatannya dengan nyaman?

Sebelum membacakan sebuah buku cerita di media sosial sebaiknya pegiat literasi meminta izin secara tertulis kepada penerbit selaku pihak yang memegang hak untuk menerbitkan buku tersebut karena jika tetap ingin memposting video tanpa izin dan suatu hari nanti penerbit atau penulis keberatan, maka tak ada jalan lain pengunggah harus langsung menurunkan video tersebut.

Jika selama kegiatan membacakan nyaring seluruh isi buku yang kalian lakukan ini aman-aman saja, mungkin karena penulisnya atau penerbitnya tak melaporkan hal itu. Jika mereka melapor, kita bisa dikenai sanksi pidana karena melanggar hak cipta. Huhu, seram kan?

Sayangnya, tiap penerbit berbeda dalam menyikapi hal ini dan membingungkan para pegiat read aloud. Ada penerbit yang harus izin tertulis, ada yang mengizinkan membacakan satu seri secara full karena buku tersebut ada 25 seri seperti Halo Balita. Ada pula penerbit yang mengizinkan tanpa harus dihubungi dengan beberapa syarat tertentu. Aturan halaman yang bisa dibacakan juga berbeda-beda tergantung kebijakan penerbit. Jadi, demi kenyamanan dan keaman bersama sebaiknya meminta izin tertulis lebih dahulu ya. Daripada kena perkara kemudian hari?

Sebaiknya video yang diposting pun bukan untuk tujuan mendapatkan laba misalnya diunggah di akun youtube yang sudah dimonetize. Oh iya, aturan ini khusus untuk kegiatan membacakan nyaring yang diunggah ke media sosial ya! 

Kalau kegiatan membacakan nyaring di kalangan terbatas dan tak diunggah ke media sosial sih, tak masalah. Misalnya nih, dalam suatu acara mendongeng di sekolah kita mau bacakan nyaring sebuah buku cerita kepada anak-anak, ya bacakan saja. Tak perlu minta izin kepada penulis dan penerbit. Dengan catatan, proses membacakannya tak perlu diunggah ke media sosial.

Agar lebih aman lagi, para pegiat literasi bisa menggunakan buku-buku anak yang bebas penggunaannya (common creative)  seperti cerita-cerita di aplikasi Lets Read atau buku-buku cerita anak yang lolos Program Gerakan Literasi Nasional yang dimuat di website Kemdikbud. Semua cerita di platform tersebut bebas digunakan tanpa perlu izin dari penerbit dan penulisnya.

Alhamdulillah, berkat acara webinar ini kita jadi mendapat pencerahan dan tak ada lagi keraguan dan kekhawatiran saat berkegiatan membacakan nyaring. Terima kasih atas acaranya yang bergizi ya Komunitas Read Aloud Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaat ya! Selamat membacakan nyaring!